Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, itu disampaikan ketika dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum usang ini.
"Kita resah, enggak ada pasal pidana yg mengatur pemerkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi menjadi korban," jelas Maulana pada sejumlah wartawan pada Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013).
Berdasarkan Maulana, ketika disidik polisi beberapa bulan lalu, Alaihi Salam hanya mengaku memerkosa seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget ketika dalam persidangan tersangka mengaku juga sudah memerkosa ayam.
"tapi, hampir 300 ayam yang digituin sang pelaku, hanya beberapa saja yg tewas. Tidak semuanya meninggal. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri ketika menjawab pertanyaan hakim di persidangan," kata Maulana.
Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa setelah memerkosa, korban sempat dibuang ke bahari di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban mampu diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.
Sumber: pontianak,tribunnews,com
baca juga
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.